Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal 27 Mei 2024 — Penuntut Umum:
FAKHRIYANTI, S.H.
Terdakwa:
JAYA DININGRAT, S.STP
940
  • korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jaya Diningrat, S.STP, oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan denda sebesarRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    Menghukum Terdakwa Jaya Diningrat, S.STP, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.315.394. 642,90