Ditemukan 4 data
BONAR SATRIO WICAKSONO, S.H.
Terdakwa:
LA URUNG TANRATU Alias PUANG Bin P. YUSUF Alm
28 — 4
miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 13 (Tiga belas) bungkus plastik warna transparan dengan ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat netto 645,52
BONAR SATRIO WICAKSONO, S.H.
Terdakwa:
SAHRIL Als ASRI Bin SYAMSUDDIN Alm
23 — 3
satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 13 (Tiga belas) bungkus plastik warna transparan dengan ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat netto 645,52
MAFAZA RIZKA ROSYADI, S.H.
Terdakwa:
TASAH Bin NOH Alm
26 — 5
THALIA;
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek OPPO dengan Nomor Sim Card : 081255045847, Nomor Imei I : 865892043296478, Nomor Imei II : 865892043296460;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
- 13 (tiga belas) bungkus plastik warna transparan dengan ukuran besar yang didalamnya berisi Sabu yang telah ditimbang dengan berat Netto 645,52 (enam ratus empat puluh lima koma lima dua) gram yang sesuai
MAFAZA RIZKA ROSYADI, S.H.
Terdakwa:
DODY TANG Bin H. MOH. TANG
30 — 5
THALIA;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
- 13 (tiga belas) bungkus plastik warna transparan dengan ukuran besar yang didalamnya berisi Sabu yang telah ditimbang dengan berat Netto 645,52 (enam ratus empat puluh lima koma lima dua) gram yang sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 1245/11012.00/2021 pada tanggal 09 November 2021 dari Penggadaian dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan pada