Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497 PK/Pdt/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — RICKMERS-LINIE GMBH & CIE. KG, dkk VS PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk.
172113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat , Il, Ill, IV, V dan Tergugat VI secara tanggungrenteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesarUS$650.356 (enam ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh enamdollar Amerika Serikat) secara tunai dan sekaligus:5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulumeskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bijvoorraad),6.
    Nomor 497 PK/Pdt/2019Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat IV membayar ganti rugi kepada Penggugatsebesar US$650.356 (enam ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluhenam dolar Amerika Serikat);Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini:Menghukum Tergugat IV membayar biaya perkara yang hingga kiniditaksir berjumlah Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu riburupiah);Menolak
    yang tidak hatihatimengeluarkan satu unit Reichdrill hydraulic crawler dnill (mesin borperangkak hidraulik Reichadriil) tipe C700D dari dalam kapal RickmersDalian V 261 ke Pelabuhan Tanjung Priok (darat) yang mengakibatkanbarang tersebut rusak sehingga barang tersebut tidak dapat diserahkankepada Turut Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukumyang sangat merugikan Penggugat;Menghukum Tergugat Ill, IV, V dan VI secara tanggung renteng untukmembayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar US$650.356
Register : 15-10-2010 — Putus : 08-11-2011 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 732/PDT.G/2010/PN.JKT.BAR
Tanggal 8 Nopember 2011 — PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk.; lawan; 1. REICHDRILL, Inc.; 2. Senrac Transportation SVCS; 3. PT. Samudera Indonesia, Tbk; 4. Rickmers-Linie GmbH & Cie. KG; 5. Rickmers-Linie; 6. PT. Tangguh Samudera Jaya; 7. PT. Fajar Mas Murni;
248126
  • DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat III, Tergugat VI dan Tergugat IV tidak dapat diterima ; ----------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum ; - Menghukum Tergugat IV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar US$ 650.356 (enam ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh enam dolar Amerika Serikat) ; - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan