Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 10-09-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 71/Pdt.P/2018/PN Bgl
Tanggal 15 Maret 2018 — Pemohon:
RAFFLES TIARA SAKTI
1713
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Tahun Kelahiran Pemohon yang terdapat dalam Paspor Republik Indonesia Nomor T 654323 yang semula atas nama RAFFLES TIARA SAKTI Lahir di Bengkulu tanggal 18 Maret 1990 dirubah / diperbaiki menjadi atas nama RAFFLES TIARA SAKTI Lahir di Bengkulu tanggal 18 Maret 1992
    Paspor T 654323: Bahwa dalam paspor pemohon tersebut tercantum Tahun lahir pemohon adalah1990; Bahwa dalam dokumendokumen Pemohon seperti KTP, Kartu Keluarga trcantumTahun lahir Pemohon adalah 1992; Bahwa Pemohon mendapat kesulitan dengan adanya perbedaan data Tahun lahirPemohon antara Paspordan doumen lain milik pemohon;Hal 1 dari 11 Pen No : 71/Pdt.P/2017/PN Bgl Bahwa untuk menghindari halhal yang tidak di ingnkan maka pemohonbermaksud merubah/memperbaiki tahun lahir pemohon dalam paspor milikpemohon
    Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka segalasesuatu yang terjadi di persidangan yang telah tercatat dalam berita acarapemeriksaan persidangan, dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dalam penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah seperti diuraikantersebut diatas ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok dari Permohonan ini adalahperbaikan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon dalam Paspor Nomor T 654323
    faktafaktahukum sebagaiberikut ;Bahwa Pemohon dilahirkan di Bengkulu pada tanggal 18 Maret 1992 ;Bahwa Pemohon terlahir dan diberi nama oleh orang tua Pemohon dengan namaRAFFLES TIARA SAKTI lahir di bengkulu pada tanggal 18 Maret 1992 sesuaidengan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 409/1992 tanggal 26 Maret 1992 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kodya Dati Il Bengkulu;Bahwa Pemohon akan mengajukan perubahan Tahun Lahir dalam paspor milikpemohon ;Bahwa Pemohon telah memiliki Paspor dengan Nomor : T 654323
    Kesalah dan rusak pada saat proses penerbitan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yangdiajukan oleh Pemohon, terhadap Paspor Nomor T 654323, yaitu RAFFLES TIARASAKTI tempat lahir Bengkulu tanggal 18 Maret 1990 telah nyata ada kekeliruan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat buktidipersidangan, telah ada kekeliruan antara Dokumen Paspor Nomor T 654323 Atasnama RAFFLES TIARA SAKTI tempat lahir Bengkulu tanggal 18 Maret 1990dengan dokumen penting lainnya seperti
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohonyang terdapat dalam Paspor Republik Indonesia Nomor T 654323 yang semulaatas nama RAFFLES TIARA SAKTI tempat lahir Bengkulu tanggal 18 Maret1990 dirubah / diperbaiki menjadi atas nama RAFFLES TIARA SAKTI tempatHal 9 dari 11 Pen No : 71/Pdt.P/2017/PN Bgllahir Bengkulu tanggal 18 Maret 1992 sesuai dengan data KependudukanPemohon ;3.