Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 534/Pid.B/2021/PN Llg
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Rianto Ade Putra, SH., MH
Terdakwa:
Ajun Mahendri als Ajun bin Abasri
120
  • sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) buah kotak hand pone merk Iphone 8 Plus dengan nomor seri 6550094