Ditemukan 1 data
Rianto Ade Putra, SH., MH
Terdakwa:
Ajun Mahendri als Ajun bin Abasri
12 — 0
sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak hand pone merk Iphone 8 Plus dengan nomor seri 6550094