Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan PN BANGKALAN Nomor 148/Pdt.P/2022/PN Bkl
Tanggal 4 Juli 2022 — Pemohon:
ABDUL AZIZ
234
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor V 655283 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama ABDUL AZIS JUNAIDI SENAWI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 29 April 1968, tidak berlaku;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan bulan kelahiran Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor V 655283 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis ABDUL AZIS JUNAIDI
    SENAWI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 29 April 1968, dibetulkan menjadi ABDUL AZIZ, lahir di Bangkalan, pada 29 Mei 1968;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan nama dan bulan kelahiran Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor V 655283 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis ABDUL AZIS JUNAIDI SENAWI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 29 April 1968,