Ditemukan 1 data
16 — 8
Menghukum Penggugat untuk menyerahkan uang taksiran dari harga emas berupa Gelangdan kalung setengahnya yaitu sebesar Rp. 661.250, (Enam ratus enam puluh satu ribu duaratus lima puluh rupiah) kepada Tergugat ;10.
Menghukum Penggugat untuk menyerahkan uang taksiran dari harga emas berupa Gelangdan kalung setengahnya yaitu sebesar Rp. 661.250, (Enam ratus enam puluh satu ribu duaratus lima puluh rupiah) kepada Tergugat ;10.