Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2009 — Putus : 15-07-2009 — Upload : 24-03-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 174/Pdt.G/2009/PTA.Sby
Tanggal 15 Juli 2009 — Pembanding v Terbanding
168
  • Menghukum Penggugat untuk menyerahkan uang taksiran dari harga emas berupa Gelangdan kalung setengahnya yaitu sebesar Rp. 661.250, (Enam ratus enam puluh satu ribu duaratus lima puluh rupiah) kepada Tergugat ;10.