Ditemukan 1 data
Zainul Arifin
8 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengurus Perbaikan Kesalahan Dalam PASPOR Nomor A 6615425 yang semula tertulis 29 Juli 1991 sedang sebenarnya harus tertulis 27 Juli 1991 sesuai dengan Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu