Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 110/Pdt.P/2019/MS.Bna
Tanggal 23 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
3110
  • Sertifikat 6632221;
    Desa Lam Hasan Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, No. Sertifikat 01.03.08.21.7.00333;
    Desa Durung, Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar, No. Sertifikat 01.03.12.1.00095.
    atas nama Ibrahim Kumar bin Kumar kepada ahli waris;
    5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 426.000, - (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).

    Sertifikat 6632221: Desa Lam Hasan Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, No.Sertifikat 01.03.08.21.7.00333;e Desa Durung, Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar, No.Sertifikat 01.03.12.1.00095.atas nama PEWARIS kepada ahli waris;Berdasarkan dalildalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepadaMahkamah Syar'iyah untuk menetapkan penetapan yang amarnya sebagaiberikut:1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2.
    Sertifikat 6632221: Desa Lam Hasan Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, No.Sertifikat 01.03.08.21.7.00333;e Desa Durung, Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar, No.Sertifikat 01.03.12.1.00095.atas nama PEWARIS kepada ahli waris;6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;7.
    XXXXXXXXXXXXXx Kota Banda Aceh, No.Sertifikat 6632221:e Desa Lam Hasan Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, No. Sertifikat01.03.08.21.7.00333;Halaman 9 dari 12 halaman, Penetapan Nomor 110/Pdt.P/2019/MS.Bna.e Desa Durung, Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar, No.
    Sertifikat 6632221: Desa Lam Hasan Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, No.Sertifikat 01.03.08.21.7.00333;e Desa Durung, Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar, No.Sertifikat 01.03.12.1.00095.Halaman 10 dari 12 halaman, Penetapan Nomor 110/Pdt.P/2019/MS.Bna.atas nama PEWARIS kepada ahli waris;5.