Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 315/Pid.B/2016/PN Jmb
Tanggal 28 April 2016 — RADEN MUHAMMAD AL JEFFSIN BIN RADEN MUHAMMAD ALI HS
195
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi depan belakang Nomor mesin : 3c1 663555 no rangka : MH33C1005BK662880 beserta 2 (dua) buah kunci kontak.- 1 (satu) kembar SNTK sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No.Pol BH 5678 RD dengan Nomor mesin : 3c1 663555 no rangka : MH33C1005BK662880.Dikembalikan kepada saksi Muhamad Ridho Ulhaq.6.
    pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke5 Kitab Undangundang HukumPidana.Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan di mukapersidangan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksudnya danmenyatakan tidak mengajukan Eksepsi atau Keberatan.Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya tersebut,dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang buktinya berupa := 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi depanbelakang Nomor mesin : 3cl 663555
    no rangka : MH33C1005BK662880 beserta2 (dua) buah kunci kontak.7 1 (satu) kembar SNTK sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No.Pol BH 5678RD dengan Nomor mesin : 3cl 663555 no rangka : MH33C1005BK662880.Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut diajukan di persidangan dantelah disita secara sah menurut hukum dan dalam persidangan baik saksisaksi maupunHalaman 3 dari 13 Hal Putusan No. 315/Pid.B/2016/PN JmbTerdakwa mengenali dan membenarkannya, maka akan dipertimbangkan pula dalamputusan
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi depanbelakang Nomor mesin : 3cl 663555 no rangka : MH33C1005BK662880 beserta2 (dua) buah kunci kontak. 1 (satu) kembar SNTK sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No.Pol BH 5678RD dengan Nomor mesin : 3cl 663555 no rangka : MH33C1005BK662880.Dikembalikan kepada saksi Muhamad Ridho Ulhaq.6.