Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2012 — Putus : 29-11-2012 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 25/Pid.Tipikor/2012/PT.KT.Smda
Tanggal 29 Nopember 2012 — Pembanding/Terdakwa : H. TADJUDDIN PAWANNARI Bin PAWANNARI Diwakili Oleh : 1. H. BAHARUDDIN MACHMUD, SH.MH
Terbanding/Jaksa Penuntut : Andhi Subangun, SH
8632
  • pidanakepadaterdakwatersebutdenganpidanapenjaraselama1(satu)tahun6(enam)bulan,danpidanadendasebesarRp.100.000.000,-(seratusjutarupiah),denganketentuanapabiladendatersebuttidakdibayardigantidenganpidanakurunganselama4(empa)bulan;
  • MenjatuhkanpidanatambahankepadaTerdakwauntukmembayaruangpenggantisebesarRp.241.667.950
    TADJUDDIN PAWANNARI Bin PAWANNARI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah KORUPSI SECARA BERSAMASAMASEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (seratus jutarupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 4 (empa) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang penggantisebesar Rp.241 .667.950,