Ditemukan 2 data
26 — 17
tabungan
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk asuransi
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan/mencatatkan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan/didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini sebesar Rp 682.250
31 — 18
dan Pencataan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara atau instansi terkait lainnya untuk dicatat dalam buku register yang sedang berjalan yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat ataupun Tergugat untuk melaporkan perceraian ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 682.250