Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN JEMBER Nomor 37/Pid.B/2022/PN Jmr
Tanggal 8 Maret 2022 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI , SH.MH.
Terdakwa:
FILIPUS KRISTIANTO Als CIPUS Bin ARMAN ,Alm.
3814
  • melakukan tindak pidana Penadahan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) buah Handphone Merk Samsung J2 Prime warna Gold, nomer Imei : 354617/08/688679
      /6, 354618/08/688679/4.

    Dikembalikan kepada saksi korban DENI HANDOKO;

    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);