Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2014 — Putus : 27-10-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 617 / Pid.Sus / 2014 / PN Dps
Tanggal 27 Oktober 2014 — I NYOMAN SUPUTRA ALIAS APEL.
2710
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusan plastik berwarna hitam dilapisi aluminium foil yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika methamfetamina (shabu-shabu) seberat 690,62 gram netto (dari 691 gram netto yang disita Penyidik, disisihkan sebanyak 1 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,62 gram), 2 (dua) buah lukisan pemandangan laut, dan 1 (satu) buah amplop berisi kartu alamat dengan nomor CN 028 557 978 ZA dirampas untuk dimusnahkan
    dakwaanalternatifpertama;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nyoman Suputra alias Apelberupa pidana penjara selama 16(enam belas) tahun dikurangiselama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesarRp.13.000.000.000, (tiga belas milyar rupiah) subsidair 6 (enam)bulan penjara ;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalamtahanan ;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusanplastikberwarna hitam dilapisi aluminium foil yang berisi kristal bening yangmengandung sediaan narkotika methamfetamina (shabushabu)seberat 690,62