Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN POLEWALI Nomor 11/Pdt.P/2019/PN Pol
Tanggal 13 Februari 2019 — Pemohon:
SRI MASYITA WAHYUNI
208
  • A 6911878 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Polewali tanggal 15 Januari 2014 adalah satu orang yang sama dengan Sri Masyita Wahyuni, lahir di Ujung Pandang pada tanggal 17 Mei 1992 sebagaimana pada dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7604065705920001, Kartu Keluarga No. 7604060710140001, dan Akte Kelahiran Nomor 7604CLU0912200917164 yang mana identitasnya yang dipergunakan saat ini adalah Sri Masyita Wahyuni, lahir di Ujung Pandang, tanggal 17-05-1992;;

    3. Menghukum

    Pol.Masyita Wahyuni, lahir di Ujung Pandang, tanggal 17051992, namunpada Paspor No A 6911878 Tertanggal 1501 2014, yang di keluarkanoleh Kantor Imigrasi Polewali, tercatat keliru yaitu tertulis dan terbaca SriMasyita Umar Lahir di Kanang, tanggal 17051993; Bahwa yang tercatat dalam Keempat dokumen tersebut adalah 1 ( satu )orang yang sama yaitu Sri Masyita Wahyuni, lahir di Ujung Pandang,tanggal 17051992.
    A 6911878 yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Polewali tanggal 15 Januari 2014 adalah 1 (satu) orangyang sama yaitu Pemohon yang bernama lengkap Sri Masyita Wahyuni,lahir di Ujung Pandang pada tanggal 17 Mei 1992;2.
    A 6911878 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Polewali tanggal15 Januari 2014 adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon yangHalaman 8 dari 10 halaman Penetapan Nomor 11/Pdt.P/2019/PN.
    A 6911878 yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Polewali tanggal 15 Januari 2014 adalah satuorang yang sama dengan Sri Masyita Wahyuni, lahir di Ujung Pandang padatanggal 17 Mei 1992 sebagaimana pada dokumen berupa Kartu TandaPenduduk (KTP) NIK 7604065705920001, Kartu.
    A 6911878 yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Polewali tanggal 15 Januari 2014 adalah satu orang yangsama dengan Sri Masyita Wahyuni, lahir di Ujung Pandang pada tanggal17 Mei 1992 sebagaimana pada dokumen berupa Kartu Tanda PendudukHalaman 9 dari 10 halaman Penetapan Nomor 11/Pdt.P/2019/PN. Pol.