Ditemukan 2 data
NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO , SH., MH
Terdakwa:
YOUNGGEUN JANG Anak dari JHANG YANG SU
15 — 10
sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar cheque KEB Hana dengan Nomor Cek CBA 699928
Terbanding/Terdakwa : YOUNGGEUN JANG Anak dari JHANG YANG SU
51 — 19
Terdakwa Younggeun Jang terbukti, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
-1 (satu) lembar cheque KEB Hana dengan Nomor Cek CBA 699928