Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 870/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 3 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.CHRISTINA NATALIA, SH
2.EFA FARLIANA, S.H.
3.NURHAYATI ULFIA, SH.,MH
4.BAYU ESHA WIRANA, S.H.,M.H
Terdakwa:
RITA SUPRIATNI Alias IPAY Binti SUHANDI
159
  • penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir narkotika jenis tablet ekstasi dengan berat brutto seluruhnya 9,44 (sembilan koma empat puluh empat) gram, (berat netto seluruhnya 8,9230 gram, sisa hasil lab berat netto 8,1968