Ditemukan 1 data
BOBYANUR
32 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memeberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-TL-8012012-0099 yang semula tertulis Nama BOBIYANUR diperbaiki menjadi BOBYANUR,;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit untuk dicatatkan penerbitan Nama Pemohon tersebut diatas dalam register yang