Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2012 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 12-03-2014
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 170-K/PM.III-12/AL/VII/2012
Tanggal 29 Januari 2013 — - Basir Koptu Bah NRP 80391
3413
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Basir, Koptu Bah NRP. 80391 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3.
    Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :- 3 (tiga) lembar Surat daftar absensi Terdakwa atas nama Basir Koptu Bah Nrp. 80391 anggota Satprov Denmako Armatim yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh An. Dandenmako Koarmatim Kasatrprov Anang Budiawi Kapten Laut (PM) Nrp. 14206/P.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
    - Basir Koptu Bah NRP 80391
    1PENGADILAN MILITER Ill12SURABAYA PUTUS ANNomor : 170K/PM.III12/AL/ VII /2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama secara inabsensia telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapBasir.Pangkat / NRP Koptu Bah/80391.Jabatan Anggota Satprov Denmako Armatim.Kesatuan > Armatim.Tempat/tanggal lahir =: Cirebon, 19 Juli
    Bahwa benar Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang pada saatmelakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinasaktif di Satprov Denmako Armatim dengan pangkat Koptu BahNRP. 80391 hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Keputusantentang Penyerahan Perkara dari Pangarmatim selaku PAPERANomor Kep/71/V1I/2012 29Juni 2012 yang menyatakan padatanggal tersebut Terdakwa sebagai seorang Prajurit TNI ALberpangkat Koptu Bah NRP. 80391 adalah Anggota SatprovDenmako Armatim, yang oleh PAPERA diserahkan
    Bahwa benar para Saksi juga kenal dengan Terdakwa sebagaiseorang Prajurit TNI AL dengan pangkat Koptu Bah NRP. 80391yang satu Kesatuan dengan para Saksi di Satoprov DenmakoArmatim, dan sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadiperkara ini Terdakwa masih aktif sebagai Prajurit TNI AL denganpangkat Koptu Bah NRP. 80391.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur kesatu yaitu Militer telah terpenuhi.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Basir, Koptu Bah NRP. 80391 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    Menetapkan barang bukti berupa :Suratsurat : 3 (tiga) lembar Surat daftar absensi Terdakwa atas nama Basir Koptu Bah Nrp.80391 anggota Satprov Denmako Armatim yang dikeluarkan dan ditanda tanganioleh An. Dandenmako Koarmatim Kasatrprov Anang Budiawi Kapten Laut (PM)Nrp. 14206/P.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1153/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT GAJAH TUNGGAL, Tbk
4325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80391/PP/M.XIVA/25/2017tanggal 30 Januari 2017 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali terkait sengketa a quo;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80391/PP/M.XIVA/25/2017 tanggal 30 Januari 2017 terkait sengketa a quo, karena putusanpengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.