Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN MALANG Nomor 475/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ADE ELVI TRISNAWATI, SH
Terdakwa:
NUR ROEIS
472
  • li>Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NUR ROEIS dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap didalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah tablet merk samsung warna hitam no. imei: 353800/10/804758/6,
    • 1 (satu) buah tablet merk samsung warna hitam no. imei: 353800/10/804763
      Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut : 1 (satu) buah tablet merk samsung warna hitam no. imei:353800/10/804758/6, 1 (Satu) buah tablet merk samsung warna hitam no. imei:353800/10/804763/6, 1 (satu) buah tablet merk samsung warna hitam no. imei:353800/10/804729/6Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tablet merk samsung warna hitam no. imei:353800/10/804758/6, 1 (satu) buah tablet merk samsung warna hitam no. imei:353800/10/804763/6, 1 (satu) buah tablet merk samsung warna hitam no. imei:353800/10/804729/6Dikembalikan kepada PT. Samsung Electronik Indonesia melaluiSaksi Sony Santoso.6.