Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 24-07-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 701/Pid.B/2015/PN.Bjm
Tanggal 7 Juli 2015 — Pidana: - Terdakwa: AGUS HENDRA Bin MARWAN, dkk - JPU: RAHMAWATI, SH
304
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) buah handphone masing-masing merk Asus warna hitam Nomor Imei 353232064812359, merk Nokia warna hitam orange Nomor Imei 359988/05/807118/7, dan merk Nokia warna biru hitam Nomor Imei 355517/05/480467/3 dikembalikan kepada saksi RIYANTO KUSNAN bin ASPAYI.- 1 (satu) buah Kelotok tanpa nama Dikembalikan kepada terdakwa BUDIANTO als BUDI bin BAHRUDDIN (alm). 6 Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar
    Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) buah handphone masingmasing merk Asus warna hitam Nomor Imei353232064812359, merk Nokia warna hitam orange Nomor Imei359988/05/807118/7, dan merk Nokia warna biru hitam Nomor Imei355517/05/480467/3 dikembalikan kepada saksi RIYANTO KUSNAN binASPAYI. 1 (satu) buah Kelotok tanpa namaDikembalikan kepada terdakwa BUDIANTO als BUDI bin BAHRUDDIN (alm).6 Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara inimasingmasing sebesar Rp. 5.000, (Lima