Ditemukan 1 data
T.Bastanta Tarigan, SH
Terdakwa:
1.Farel Agytha Simajorang Als Agy Als Gytha
2.Ayub Tahara Bangun Als Teger
3.Rizky Ananda Sembiring Als Kiki
4.Ramendra Surbakti Als Mendra
5.Aditya Ginting Als Adit
56 — 0
Ramendra Surbakti Als Mendra dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Minibus merk Daihatsu Hijet 1000 dengan Nomor Polisi BK 1038 LC, Nomor Rangka: 985114, Nomor Mesin : 8326454
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor Mobil Minibus merk Daihatsu Hijet 1000 dengan Nomor Polisi BK 1038 LC, Nomor Rangka : 985114, Nomor Mesin : 8326454 warna hitam;
- 1 (satu) buah buah STNK Mobil Minibus merk Daihatsu Hijet 1000 dengan Nomor Polisi BK 1038 LC, Nomor Rangka : 985114, Nomor Mesin : 8326454 warna hitam;
Dikembalikan kepada Saksi Agusta Bernando Sembiring;
6.