Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PN KABANJAHE Nomor 151/Pid.B/2022/PN Kbj
Tanggal 26 Juli 2022 — Penuntut Umum:
T.Bastanta Tarigan, SH
Terdakwa:
1.Farel Agytha Simajorang Als Agy Als Gytha
2.Ayub Tahara Bangun Als Teger
3.Rizky Ananda Sembiring Als Kiki
4.Ramendra Surbakti Als Mendra
5.Aditya Ginting Als Adit
560
  • Ramendra Surbakti Als Mendra dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Mobil Minibus merk Daihatsu Hijet 1000 dengan Nomor Polisi BK 1038 LC, Nomor Rangka: 985114, Nomor Mesin : 8326454
    • 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor Mobil Minibus merk Daihatsu Hijet 1000 dengan Nomor Polisi BK 1038 LC, Nomor Rangka : 985114, Nomor Mesin : 8326454 warna hitam;
    • 1 (satu) buah buah STNK Mobil Minibus merk Daihatsu Hijet 1000 dengan Nomor Polisi BK 1038 LC, Nomor Rangka : 985114, Nomor Mesin : 8326454 warna hitam;

    Dikembalikan kepada Saksi Agusta Bernando Sembiring;

    6.