Ditemukan 2 data
115 — 35
Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan pada Bab 84 dan Catatan pada Bab85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44,85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48)dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masingmasing;(b) Bagian lainnya, apabila cocok
untuk digunakan sematamata atau terutama denganjenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasukmesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesintersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau85.38 yang sesuai.
Namun demikian, bagian yang samasama cocok untukdigunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28harus diklasifikasikan dalam pos 85.17;(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66,84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin,dalam pos 84.87 atau 85.48.bahwa AC Motor 3 phase, didalam BTBMI 2007, Bab 85, mempunyai pos tersendiri sebagaiberikut : Motor AC lainnya, multiphase :8501.51.00.00 Dengan
52 — 16
Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor : 821/85.03/PDK tanggal 31 Januari 1996 perihal pengangkatan Sdr. MUKHTAR MUSTAPA sebagai PNS;11. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kab. Morowali Nomor:425/891/Disdikda/2010 tanggal 30 Agustus 2010 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Daerah Kab. Morowali TA 2010 an. MUKHTAR MUSTAPA. A.Ma.Pd;12.
Morowali; Daftar Pekerjaan DAK SMP Bidang Pendidikan TA 2010;10.Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat SulawesiTengah Nomor : 821/85.03/PDK tanggal 31 Januari 1996 perihalpengangkatan Sdr. MUKHTAR MUSTAPA sebagai PNS;11.Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kab. MorowaliNomor:425/891/Disdikda/2010 tanggal 30 Agustus 2010 TentangPenetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SumberDana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Pada DinasPendidikan Daerah Kab. Morowali TA 2010 an.
Reg.Perkara: PDS01/R.2.19.4/BKU/02/2015,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut: Primai: + 222220 none nnn nnn nnn nnnBahwa ia Terdakwa MUKHTAR MUSTAPA, A.Ma.Pd., selaku PegawaiNegeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KepalaDaerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah Nomor : 821/85.03/PDK tanggal 31 Januari1996, baik dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Pada DinasPendidikan Daerah Kabupaten Morowali Tahun