Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 04/Pid.Sus/2014/PN.Bla.
Tanggal 26 Maret 2014 — REJO UTOMO Als. PATHEK Bin SAKIRIN
3211
  • Perhutani KPH Blora;- 1 (satu) pucuk senpi laras pendek (Revolver) dengan nomor seri 857782.AE.S 018349 yang berisikan 3 (tiga) peluru aktif dan 3 (tiga) selongsong peluru;- 1 (satu) unit SPM Yamaha Vixion warna hitam tahun 2011 Nomor Polisi K-6781-KN dalam keadaan rusak;dikembalikan kepada Heru Siswoyo;- 1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit warna hitam tahun 2011 No. Pol.
    K2446WE yang sudah dirusak pelaku;2 (dua) lembar daun jati yang ada percak darahnya yangsudah mengering;Pecahan lampu sepeda motor;1 (satu) batang pentungan kayu jati panjang 1 (satu)meter;3 (tiga) lembar kulit jati yang terdaapat percak darahnyayang sudah mengering;1 (satu) pucuk senpi laras pendek (Revolver) dengannomor seri 857782.AE.S 018349 yang berisikan 3 (tiga)peluru aktif dan 3 (tiga) selongsong peluru;9 (Sembilan) batang kayu jati berbentuk gelondongan/bulat berbagai ukuran dengan jumlah
    Perhutani KPH Blora;e 1 (satu) pucuk senpi laras pendek (Revolver) dengannomor seri 857782.AE.S 018349 yang berisikan 3 (tiga)peluru aktif dan 3 (tiga) selongsong peluru;e 1 (satu) unit SPM Yamaha Vixion warna hitam tahun 2011Nomor Polisi K6781KN dalam keadaan rusak;Adalah barang bukti pada waktu kejadian berada dalam kekuasaan saksikorban dan diakui kepemilikannya milik saksi koroban Heru Siswoyo, olehkarena itu dikembalikan kepada Heru Siswoyo;e 1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit warna hitam tahun2011
    Perhutani KPH Blora;e 1 (satu) pucuk senpi laras pendek (Revolver) dengannomor seri 857782.AE.S 018349 yang berisikan 3 (tiga)peluru aktif dan 3 (tiga) selongsong peluru;e 1 (satu) unit SPM Yamaha Vixion warna hitam tahun 2011Nomor Polisi K6781KN dalam keadaan rusak;dikembalikan kepada Heru Siswoyo;e 1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit warna hitam tahun2011 No. Pol. K2446WE dalam keadaan rusak;dikembalikan kepada saksi Suparjo;Halaman 83 dari 64 halaman Putusan Nomor 04/Pid.Sus/2014/PN.