Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2014 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 25-06-2014
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 46-K/PM.III-12/AL/II/2014
Tanggal 17 Juni 2014 — - EDI RIYANTO Koptu Mar / 85977
2310
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : EDI RIYANTO, Koptu Mar NRP 85977 ; telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.Pidana Tambahan : Di pecat dari dinas Militer.3.
    Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :- 16 (enam belas) lembar daftar absensi dari Danhowitzer 1 Mar atas nama Koptu Mar Edi Riyanto NRP. 85977. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara ini. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5000,-( lima ribu rupiah).
    - EDI RIYANTO Koptu Mar / 85977
    Menetapkan barang bukti berupa :Suratsurat :e 16 (enam belas) lembar daftar absensi dari Danhowitzer 1Mar atas nama Koptu Mar Edi Riyanto NRP. 85977.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.c.
    Kaotmil III12 Surabaya Nomor : B/481/IV/2014 tanggal 8 April 2014tentang panggilan kedua menghadap persidangan Pengadilan Militer III12Surabaya.Surat Kaotmil I12 Surabaya Nomor : B/749/V1/2014 tanggal 4 Juni 2014tentang panggilan ketiga menghadap persidangan Pengadilan Militer III12Surabaya.Bahwa berdasarkan surat dari Komandan Dan Menart1 Mar Nomor: R/43 /VI/2014, tanggal 11 Juni 2014 tentang jawaban panggilan sidang yangmenyatakan bahwa satuan tidak dapat menghadirkan Koptu Mar Edi RiyantoNRP. 85977
    dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih Desersi TMT. 13September 2013 sampai dengan saat ini.Bahwa guna terselesainya perkara dengan cepat dan demi tetap tegaknyadisiplin prajurit maka dengan memedomani ketentuan pasal 143 UU Nomor 31tahun 1997, Majelis menyatakan dalam memeriksa dan memutus perkaraTerdakwa Koptu Mar Edi Riyanto NRP. 85977, dilakukan tanpa hadirnyaTerdakwa ( Secara In absensia ).MenimbangSaksi1Saksi2Bahwa para Saksi sudah dipanggil berdasarkan ketentuan UU namun sampaiwaktu
    Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AL yang berdinas aktif sebagaiAnggota Yonhowitzer 1 Mar dan pada saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini masih berdinas aktif dengan pangkat Koptu Mar NRP 85977.Dn Bahwa benar hal ini dikuatkan dengan adanya Dan Menart1 Mar Nomor: Kep/03/I/2014 tanggal 4 Pebruari 2014 yang menyatakan Terdakwa sebagaiseorang Prajurit TNI AL berpangkat Koptu Mar Edi Riyanto NRP . 85977,kesatuan Yonhowitzer 1 Mar yang oleh Papera diserahkan perkaranya untukdisidangkan di Pengadilan
    dalam waktu damai 2 Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.Pidana Tambahan : Di pecat dari dinas Militer.3 Menetapkan barang bukti berupa suratsurat : 16 (enam belas) lembar daftar absensi dariDanhowitzer 1 Mar atas nama Koptu Mar Edi Riyanto NRP.85977.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara ini.12Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 17 Juni 2014 dalam musyawarah MajelisHakim oleh Muh.