Ditemukan 2 data
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ANTON NURCAHYONO Als CEPROT Bin MANTOREJO Diwakili Oleh : Widodo,S.H.I, M.H
93 — 43
CEPROT Bin MANTOREJO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan Dengan Ancaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk LENOVO type A7700 dengan nomor IMEI 1 : 862243/03/721647/3 Imei 2 : 862243/03/721648/1 dengan nomor Telkomsel yang terpasang 0812246955885
CEPROT BinMANTOREJO;3.2.1 (Satu) buah handphone merk LENOVO type A7700 dengan nomorIMEI 1 : 862243/03/721647/3 Imei 2 : 862243/03/721648/1 dengannomor Telkomsel yang terpasang 0812246955885, dirampas untukNegara;3.3.1 (Satu) amplop kecil warna putin yang berisi uang tunaiRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan 1 (Satu) buah handphone merkVIVO V7 warna hitam double card dengan nomor IMEI 1867768/03/693181/8 dan IMEI 1 : 867768/03/693180/0 dikembalikanberserta nomor simcsrb terpasang 082227818026 kepada
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah handphone merk LENOVO type A7700 dengan nomorIMEI 1 : 862243/03/721647/3 Imei 2 : 862243/03/721648/1 dengan nomorTelkomsel yang terpasang 0812246955885;Dirampas untuk Negara; 1 (satu) amplop kecil warna putin yang berisi uang tunaiRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan 1 (Satu) buah handphone merk VIVO V7 warna hitam double carddengan nomor IMEI 1 : 867768/03/693181/8 dan IMEI 1867768/03/693180/0 berserta nomor simcard terpasang 082227818026Dikembalikan
Menetapkan barang bukti berupa:Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 24/PID/2020/PT YYK 1 (satu) buah handphone merk LENOVO type A7700 dengannomor IMEI 1 : 862243/03/721647/3 Imei 2 : 862243/03/721648/1dengan nomor Telkomsel yang terpasang 0812246955885;Dirampas untuk Negara; 1 (Satu) amplop kecil warna putih yang berisi uang tunaiRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO V7 warna hitam double carddengan nomor IMEI 1 : 867768/03/693181/8 dan IMEI 1867768/03/693180/0 berserta
1.SITI JUNAIDAH, SH
2.NIKEN RETNO WIDARTI, SH
Terdakwa:
ANTON NURCAHYONO Als CEPROT Bin MANTOREJO
329 — 566
CEPROT Bin MANTOREJO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan Dengan Ancaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
- Memerintahkan terdakwa untuk ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk LENOVO type A7700 dengan nomor IMEI 1 : 862243/03/721647/3 Imei 2 : 862243/03/721648/1 dengan nomor