Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2019 — Putus : 08-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 31/Pdt.P/2019/PN Pmk
Tanggal 8 Maret 2019 — Pemohon:
JURIYEH
232
  • AP 871479, tanggal 23 Nopember 2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Perwakilam RI Kuala Lumpur, yang semula tertulis nama JURIYE tempat/tanggal lahir Sumenep 5 Juni 1977, diperbaiki menjadi tertulis nama JURIYEH, tempat/tanggal lahir Pamekasan 2 Maret 1961;
  • Membebani pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah ) ;
  • Foto kopi Paspor Republik Indonisia No.AP 871479 tanggal 23112011 atasnama JURIYE , selanjutnya diberi tanda P7;8. Surat Tanda Laporan Kehilangan No. STLK/260/II/2019/SPKT tertanggal 12Pebruari 2019 atas nama JURIYE,Selanjutnya diberi tanda P8 ;9.
    AP 871479, tanggal 23 Nopember 2011 yang dikeluarkan olehKantor Imegrasi Perwakilan RI Kuala Lumpur; Bahwa, benar nama dan tempar/tanggal lahir Pemohon yang ada didalamPaspor No.
    AP 871479, tanggal 23 Nopember2011, yang tertulis secara keliru dengan nama JURIYE tempat/tanggal lahirSumenep 5 Juni 1977;Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan tentang namaJURIYE tempat/tanggal lahir Sumenep 5 Juni 1977, sebagaimana yang tertulispada dokumen Paspor No.
    AP 871479, tanggal 23 Nopember 2011, yang tertulis secara keliruyakni JURIYE tempat/tanggal lahir Sumenep 5 Juni 1977, oleh karena dalilpermohonan pemohon yang menyatakan agar dikemudian hari tidak menimbulkanmasalah sehingga semua dokumen pemohon menjadi sama, maka cukupberalasan secara hukum nama pemohon yang tertulis secara keliru padadokumen Paspor No.