Ditemukan 1 data
HENTIN PASARIBU SH MH
Terdakwa:
AULIA NUR MUFIDAH, S.H Binti JAINUDIN (ALM)
37 — 0
bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar CEK Bank Panin Nomor BD 874002
- 1 (Satu) lembar Surat Tanda Terima Cek Bank Panin Nomor BD 874002 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 08 Juni 2022 antara Aulia Nur Mufidah (Yang menyerahkan cek) dengan Dian Ayu P (Yang menerima cek).
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ) ;