Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 17-04-2018
Putusan PN PATI Nomor 35/Pid.B/2018/PN.Pti
Tanggal 5 April 2018 — SUMAN Bin JAMAN
299
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Uang tunai sebesar Rp.489.500,- (empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);- 1 (satu) buah HP merk Nokia type 130 warna hitam imei 1 : 355175/06/881522/5 dan imei 2 : 355175/06/881523/3, dengan nomor perdana sim 1 : 089506395799 dan sim 2 : 082135210213;- 1 (satu) buah HP merk Evercros warna putih tipe A5V dengan imei 1 : 358208050092268 dan imei 2 : 358208050092276 dengan nomor perdana sim 2 : 0895632439152;Dirampas untuk negara;- 3 (tiga)