Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN DONGGALA Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN Dgl
Tanggal 6 Juni 2018 — Penuntut Umum:
1.MOHAMAD RONALD,SH
2.HAMKA MUCHTAR, SH.
Terdakwa:
ADE ASRIYADI Alias ADI
1916
  • dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 6 ( Enam ) paket kecil Narkotika jenis sabu;
    • 1 ( satu ) unit hand phone merek Nokia X2-01 warna hitam dengan nomor Imei 354842/04/885883
      Menyatakan barang bukti berupa: 6(Enam ) paket kecil Narkotika jenis sabu; 1( satu ) unit hand phone merek Nokia X201 warna hitam dengan nomorImei 354842/04/885883 1(satu ) buah sim card 0812 4212 6019 ;dirampas untuk di musnahkan Uang Tunai sebesar Rp. 628.000, ( Enam ratus dua puluh lima ribu rupiah )dirampas untuk Negara.4.
      di lakukan pengeledahan baik terhadapterdakwa maupun dalam rumah terdakwa maupun di luar rumah terdakwa, adapunbarang bukti yang di temukan oleh saksi ARIFINDARHAN RUSAMIN dan rekan yakni6 ( Enam ) Paket plastic kecil yang berisikan serbuk Kristal bening yang di dugaNarkotika jenis Sabu, Uang Tunai sebesar Rp. 628.000, ( Enam ratus dua puluhHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN DGLdelapan ribu rupiah ), 1 ( satu ) Unit Hand Phone Merek X2 01 warna hitam dengannomor Imei : 354842/04/885883
      Donggala dan di lakukan pengeledahan baik terhadapterdakwa maupun dalam rumah terdakwa maupun di luar rumah terdakwa, adapunbarang bukti yang di temukan oleh saksi ARIFINDARHAN RUSAMIN dan rekan yakni6 ( Enam ) Paket plastic kecil yang berisikan serbuk Kristal bening yang di dugaNarkotika jenis Sabu, Uang Tunai sebesar Rp. 628.000, ( Enam ratus dua puluhdelapan ribu rupiah ), 1 ( satu ) Unit Hand Phone Merek X2 01 warna hitam dengannomor Imei : 354842/04/885883/8, 1 ( satu ) buah plastic bening kosong
      berdasarkan pasal 193 ayat (1) huruf bKUHAP, terdakwadinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwadijatuhi pidana maka berdasarkanpasal 197 huruf i dan pasal 22 ayat (1) KUHAP, maka terdakwa harus pula dibebaniuntuk membayar biaya perkara sebagaimana dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :6 ( Enam ) paket kecil Narkotika jJenis sabu;1 ( satu ) unit hand phone merek Nokia X201 warna hitam dengan nomor Imei354842/04/885883
      354842/04/885883; 1(Satu ) buah sim card 0812 4212 6019 ;dirampas untuk di musnahkan; Uang Tunai sebesar Rp. 628.000, ( Enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,(Dua Ribu Rupiah);Demikianlah diputuskankan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Donggala, pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, oleh kami ALLANNISCENDANA, SH.