Ditemukan 1 data
108 — 20
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam model 105 type RM-908 dengan nomor IMEI 357136/06/887418/0 beserta SIM Telkomsel dengan nomor 621002986220760601;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Barang bukti milik Terdakwa masingmasing berupa :1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam model 105 typeRM908 dengan nomor IMEI 357136/06/887418/0 beserta SIMTelkomsel dengan nomor 621002986220760601Masingmasing dirampas untuk dimusnahkan.4.
/ mengumumkan nomor togel yang keluarkepadapara agen melalui Telphone atau SMS dengan menggunakan handphone.e Bahwa Handphone merk nokia warna hitam type 908 adalah alat yangdigunakan Terdakwa untuk memberitahukan nomor togel yang keluarkepada para agen.Menimbang, bahwa Terdakwatidak mengajukan Saksi yang meringankan(a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:e 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam model 105 typeRM908 dengan nomor IMEI 357136/06/887418
penangkapandan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganuntuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merknokia warna hitam model 105 type RM908 dengan nomor IMEI357 136/06/887418
Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam model 105 typeRM908 dengan nomor IMEI 357136/06/887418/0 beserta SIMTelkomsel dengan nomor 621002986220760601;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.1.000, (seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Masohi, pada hari Selasa, tanggal 2 Februari 2016, olehWILLEM MARCO ERARI, S.H.