Ditemukan 2 data
Sunandi, S.E, S.H.
Terdakwa:
Ari Susanto
56 — 25
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Ari Susanto, Serda Mar NRP 88781, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Desersi dalam waktu damai"
2.
PENGADILAN MILITER 103PADANG PUTUSANNomor 119K/PM I03/AL/X1/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 103 Padang yang bersidang di Padang dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan secara InAbsensia sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Ari Susanto.Pangkat/NRP : Serda Mar/88781.Jabatan : Ba Kie Markas.Kesatuan > Yonmarhanlan IV Tanjungpinang.Tempat, tanggal lahir : Kediri, 05 April 1977
Bahwa pada saat Terdakwa pergi meningggalkan Kesatuantanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa maupunKesatuan Yonmarhanlan IV Tanjung Pinang tidak sedangdipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer danNegara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dandamai.Bahwa Terdakwa tidak pernah hadir di persidangan danberdasarkan Surat dari Danyonmarhanlan IV Nomor R/117/XII/2018tanggal 17 Desember 2018 menyatakan bahwa Terdakwa AriSusanto, Serda Mar NRP 88781 tidak dapat dihadirkan
Bahwa benar Terdakwa adalah anggota TNIAL yang statusnyamasih berdinas aktif di Yonmarhanlan IV Tanjungpinang denganjabatan Ba Kie Markas dengan pangkat Serda Mar NRP 88781.Hal. 8 dari 16 hal. Putusan Nomor 87K/PM !03/AU/VII/2018MenimbangBahwa benar Serka Mar Adi Wibowo (Saksi2) setelahmengetahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan/mangkir,mencoba menghubungi melalui telepon dan setelah 3 (tiga) harimelaporkan ke Danki Markas a.n.
MAD YUNUS
4 — 9
- Menetapkan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 88781.CS/2010 yang semula tertulis Nama NOVA menjadi nama NOVA PUTRI LESTARI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang ganti nama anak Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);