Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2022 — Upload : 19-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193 K/MIL/2022
Tanggal 28 Juli 2022 — MIFTAHUDIN, PELTU POM NRP 88946
9030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MIFTAHUDIN, PELTU POM NRP 88946
Putus : 03-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3209 B/PK/PJK/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CAHAYA SAKTI CHANDRA MOTOR;
179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Chandra Kurniawan, jabatan DirekturPT Cahaya Sakti Chandra Motor:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yangbersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.88946/PP/M.IIIA/16/2017, tanggal 23 November 2018 yang telahHalaman 1 dari 8 halaman.
    Jenderal Pajak NomorKEP00107/KEB/WPJ.24/2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor00065/207/11/646/15 tanggal 13 Mei 2016, Masa Juni 2011 karenakoreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku dan mengabulkan perhitungan yangPemohon Banding lakukan;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 27 Oktober 2016:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.88946
    Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88946/PP/M.IIIA/16/2017 tanggal23 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliterkait sengketa a quo;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.88946/PP/M. IIIA/16/2017 tanggal 23 November 2017 terkait sengketa a quo, karenaPutusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.
Register : 07-02-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 79-K/PM.II-08/AL/II/2022
Tanggal 19 April 2022 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Miftahudin
15932
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Miftahudin, Peltu Pom NRP 88946 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Oditur Militer.

    2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak).

    3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya.

    4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:

    a. 1 (satu) lembar fotocopy KTA milik Peltu Pom Miftahudin NRP 88946 (Terdakwa).

    b. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Kadiskumal Nomor R/369/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021.