Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 69/Pdt.P/2015/PN.Pmk
Tanggal 8 September 2015 — SUPARTO
332
  • B 890288, tanggal 10 Nopember 2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, yang semula tertulis dan terbaca secara keliru yaitu atas nama Parto, tanggal lahir 10 Mei 1982, dibetulkan sedemikian rupa menjadi tertulis dan terbaca atas nama Suparto, tanggal lahir 15 Mei 1985;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    B 890288, tanggal 10 Nopember2006,yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya (bukti P5);Bahwa di dalam dokumen paspor Pemohon tersebut nama Pemohon tertulissecara keliru Parto, tanggal lahir 10 Mei 1982, hal itu terjadi karena padawaktu pengajuan paspor saat itu melalui pengurusan paspor (calo) sehinggapaspor dengan dibuatkan dengan identitasnya keliru;Bahwa agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah dan keraguraguansehingga nama Pemohon dan tanggal lahirnya di dalam semua dokumensama
    B 890288, tanggal 10Nopember 2006, yang semula tertulis secara keliru Parto, tanggal lahir 10 Mei1982, dibetulkan menjadi Suparto, tanggal lahir 15 Mei 1985, untuk itu perluadanya Penetapan dari Pengadilan Negeri; Bahwa selain itu pula segala biaya yang timbul dalam permohonan inidibebankan kepada Pemohon;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon memohon pada BapakKetua Pengadilan Negeri Pamekasan memberikan Penetapan sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
    Foto copy Kartu Keluarga (KK) No. 352810280406515, tertanggal 29092011,atas nama kepala keluarga Amrina, selanjutnya diberi tanda P2;Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 519/41/X1I/2008, tertanggal 08112008,antara Suparto dengan Imroatus Solihah, selanjutnya diberi tanda P3;Foto copy Izajah Tahun Pelajaran 2005/2006, Sekolah Menengah Atas Negeri1 Pakong Pamekasan, tertanggal 19 Juni 2006, atas nama Suparto, nomorinduk : 1160, selanjutnya diberi tanda P4;Photo copy Paspor Republik Indonesia, No. 890288
    diantaranya yaitu pada KartuTanda Penduduk (KTP), NIK 3528101505850004, tertanggal 08062012, KartuKeluarga (KK) No. 352810280406515, tertanggal 29092011, atas namakepala keluarga Amrina, Kutipan Akta Nikah Nomor 519/41/X1/2008, tertanggal08112008, antara Suparto dengan Imroatus Solihah dan lzajah TahunPelajaran 2005/2006, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pakong Pamekasan,tertanggal 19 Juni 2006, atas nama Suparto, nomor induk : 1160;Bahwa namun pada dokumen Pemohon berupa Paspor Republik Indonesia,No. 890288
    B 890288, tanggal 10 Nopember2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, yangsemula tertulis secara keliru yaitu atas nama Parto, tanggal lahir 10 Mei 1982,dibetulkan menjadi atas nama Suparto, tanggal lahir 15 Mei 1985;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 163 HIR, jo. pasal 1865 KitabUndangUndang Hukum Perdata menyatakan setiap orang yang mendalilkan suatuhak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hakorang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan