Ditemukan 3 data
146 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
ISKANDAR, PELTU EDE NRP 89230
Terbanding/Oditur : I Made Adnyana, S.H.
47 — 6
M E N G A D I L I
1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Iskandar, Peltu Ede NRP 89230.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 167-K/PM.II-08/AL/X/2021 tanggal 23 Desember 2021, untuk seluruhnya.
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Iskandar
145 — 33
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama : Iskandar, Peltu Ede NRP 89230, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Penggelapan
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : penjara selama 4 (empat) bulan.