Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 891/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.HERU CHAIRUDDIN, SH.
2.TUMPAL EBEN,SH
3.EDY, SH
4.NANANG P., SH.
5.NEVER TITI, SH.
Terdakwa:
AANG KUNAIFI KOE Bin APAY
3612
  • Terdakwa AANG KUNAIFI KOE Bin APAY dengan pidana penjara selama20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
  • 3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 4(empat) bungkus plastik bening kode I.A s/d kode I.D berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,1801 gram (sisa barang bukti seluruhnya 9,0745