Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 762/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 19 Mei 2021 — Penuntut Umum:
SAMSU J. EFENDI BANU, SH
Terdakwa:
RACHMAD HIDAYAT BIN MUSONIB
2020
  • Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
  • Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 15 (lima belas) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 9,178