Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2011 — Putus : 29-03-2011 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 235/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 29 Maret 2011 — Egi Ginanjar Bin. Sutisna
2710
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daun ganja dengan berat 9,2583 gram (dirampas untuk dimusnahkan)6. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
    Menyatakan barang bukti berupa: (satu) bungkus kertas koran berisikan daun ganjadengan berat 9,2583 gram (dirampas untuk dimusnahkan). Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)