Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 174/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT.
Tanggal 24 Maret 2015 — NOVITA DEWI binti MADROPI
304
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih jenis Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 9,6008 gram, setelah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik sisa seluruhnya 9,3031 gram ; ---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah tas make up warna coklat ; ------------------------------------------ 1 (satu) buah ponsel merk Esia + simcard ;---------------------------
    sepanjang pemeriksaan ini, Majelis Hakim tidakmenemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yangdapat menghapuskan pertanggung jawaban pemidanaan, maka oleh karena ituTerdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya ; Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastikklip masingmasing berisikan kristal warna putih jenis Metamfetamina dengan beratnetto seluruhnya 9,6008 gram, setelah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik sisaseluruhnya 9,3031
    rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 4(empat) bulan ; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa :10 (sepuluh) bungkus plastik klip masingmasing berisikan kristal warna putihjenis Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 9,6008 gram, setelahdiperiksa secara Laboratoris Kriminalistik sisa seluruhnya 9,3031