Ditemukan 1 data
MISAEL ASARYA TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
ANUGRAH FAJAR SIDIK ALS FAJAR BIN SURYA
23 — 4
sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milIar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat netto 9,3209