Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 13-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 981/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
TRI WAHYU A. PRATEKTA, S.H., M.H.
Terdakwa:
IMAM SYAFII
335
  • Milyar rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
  • Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
    1. Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket plastik klip didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter berisi sabu berat netto 9,3951