Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 167/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Mei 2022 — Penuntut Umum:
ANGGARANI RAHADIANA, SH.,MH
Terdakwa:
SUWANDI alias WANDI bin TARKIM
247
  • dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 9,3976