Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 319/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 18 Mei 2020 — Penuntut Umum:
HANDRI DWI. Z., S.H.
Terdakwa:
IPON AFANDI Alias IPON Bin Alm. JAKARIA
298
  • Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 11 (sebelas) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat brutto seluruhnya 11,56 gram (berat netto seluruhnya 9,4755 gram) dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu terbungkus kertas tisu yang dilakban