Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2023 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 1135/Pdt.G/2023/PN Tng
Tanggal 14 Maret 2024 — Penggugat:
1.MUHADI HERMAWAN AMSIR
2.ROHANI BINTI ROHIM
3.AMUNG SANJAYA
4.ANDI SUPRIYADI
5.SAWIYAH
6.WARSIH
7.M. CARI
8.ROISYAH ROHIM
9.HJ. ANER
10.ASIYAH
11.SAHRUDIN
Tergugat:
YAYASAN MELATI INDOPRIMA (DAHULU BERNAMA YAYASAN MELATI INDONESIA)
430
  • melaksanakan isi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya, agar dihukum membayar uang paksa atau dwangsom kepada PARA PENGGUGAT, setiap hari kelalaian atau kesengajaannya sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari, secara tunai dan seketika sejak terhitung lalai atau sengaja tidak mematuhi dan melaksanakan isi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 9.651.000
Register : 22-12-2014 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PA KLATEN Nomor 2051/Pdt.G/2014/PA.Klt
Tanggal 26 Agustus 2015 — PENGGUGAT - TERGUGAT
695
  • penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;- Menetapkan bahwa hutang sejumlah Rp 77.515.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima rataus lima belas ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat berkewajiban membayar (seperdua) bagian dari jumlah hutang tersebut;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan yang selebihnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 9.651.000
    Meterai : Rp 6.000,Jumlah : Rp 9.651.000,Untuk salinan yang sama bunyinyaolehPanitera Pengadilan Agama KlatenMokhamad Farid, S.Ag., M.H.
Register : 05-08-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 719/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
NI Made N Lumisensi, SH.Mhum
Terdakwa:
Unun Hadinansi Neno
571
  • nomor: HP 651654 sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta) tanggal 4 April 2019;
  • 1 (satu) kwitansi kas keluar GPIB Gereja Maranatha nomor: 405/IV/2019 sebesar Rp. 98.793.800 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) tanggal 25 April 2019;
  • 1 (satu) lembar rekening koran Bank Tabungan Negara milik GPIB Gereja Maranatha Denpasar periode 1 April 2019 s.d. 30 Juni 2019;
  • 1 (satu) lembar slip penyetoran uang sebesar Rp. 9.651.000