Ditemukan 1 data
HENDRA S.S, SH
Terdakwa:
HERMAN Als MAN AK M. YATIM
81 — 15
enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyard) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 900,89