Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Tanggal 22 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.ROZANO YUDISTIRA,SH MH
2.GAMAYANTI SH
Terdakwa:
WAGIRAN Bin AMAT SALIM
206115
  • dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan sebesar Rp82.254.017,00 (delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh belas rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menyatakan barang bukti :
    1. Copy Rekening Koran Bank Mandiri KC Medan Imam Bonjol, Nomor Rekening : 105-00-9000191