Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2020 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 18-03-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 9/Pid.B/2020/PN Gsk
Tanggal 5 Maret 2020 — Penuntut Umum:
SILUH CANDRAWATI, SH., MH.
Terdakwa:
IMAM RIANDIKA
12015
  • li>Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M 5235 GN;

    Dikembalikan kepada Terdakwa IMAM RIANDIKA;

    • 5 (lima) lembar Uang Palsu Palsu pecahan Rp100.000,00 dengan no seri DAW 458044;
    • 4 (empat) lembar Uang Palsu Palsu pecahan Rp100.000,00 dengan no seri DAW 458933;
    • 6 (enam) lembar Uang Palsu Palsu pecahan Rp100.000,00 dengan no seri DAE 903612