Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2011 — Putus : 20-02-2012 — Upload : 19-08-2013
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 84 – K / PM-I-03 / AL / IX / 2011
Tanggal 20 Februari 2012 — Kopda Ttg Sugeng
6223
  • Menyatakan Terdakwa SUGENG, Kopda Trb NRP 90464, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana Pokok : Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat :- 2 (dua) lembar Daftar Absensi Lanal Ranai An.
    Kopda Trb Sugeng Nrp. 90464 anggota Kal Panda II-4-24 Lanal Ranai dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Juli 2010 yang ditandatangani oleh Bintara Markas Lanal Ranai An. Sertu Ttu Subur NRP 104765.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)
    Kopda Trb Sugeng Nrp. 90464 anggota Kal Panda II424Lanal Ranai dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Juli 2010yang ditandatangani oleh yang ditandatangani oleh Bintara MarkasLanal Ranai An. Sertu Ttu Subur NRP 104765 tersebut dapatdijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.2.
    Kopda Trb SugengNrp. 90464 anggota Kal Panda II424 Lanal Ranai dari bulan Juni 2010sampai dengan bulan Juli 2010 yang ditandatangani oleh Bintara MarkasLanal Ranai An.
    Kopda Trb SugengNrp. 90464 anggota Kal Panda II424 Lanal Ranai dari bulan Juni2010 sampai dengan bulan Juli 2010 yang ditandatangani oleh BintaraMarkas Lanal Ranai An.
    . / Mengingat: ........Mengingat : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal124 ayat (4) jo Pasal 143 UU No. 31 Tahun 1997 dan ketentuarperundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa SUGENG, Kopda Trb NRP 90464, terbukti secara sah darmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2.
    Kopda Trb Sugeng Nrp. 90464 anggotdKal Panda H424 Lanal Ranai dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Juli 2010 yangditandatangani oleh Bintara Markas Lanal Ranai An.