Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 07-09-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 411/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 7 September 2022 — Penuntut Umum:
1.MUTMAINNAH,H,SH.
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
H. MARZUKI ALIAS GEMPUR
7331
  • Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit mobil Merek Toyota, Tipe : KF 50, Jenis Mobil Minubus, warna Dark Olive, Nomor Polisi : DR 1789 DA, Nomor Mesin : 5k-9091479
      , Nomor Rangka : KF50110805, Tahun 1991 beserta 1 (satu) kunci kontak;
    • 1 (satu) Exsemplar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mobil Merek Toyota, Tipe : KF 50, Jenis Mobil Minubus, warna Dark Olive,

    Nomor Polisi : DR 1789 DA, Nomor Mesin : 5k-9091479, Nomor Rangka : KF50110805.