Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-04-2014 — Upload : 02-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 83/Pid.B/2014/PN.Tsm
Tanggal 22 April 2014 — ROBUN ALIAS PARIS BIN AHRI
275
  • Suherman, Drs.MM.PD dengan nomor BPKB 9091812 H; --------------------------------------------------------------------------------------dikembalikan kepada saksi korban Ilman Faturohman; ----------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Suherman,Drs.MM.PD dengan nomor BPKB 9091812 H, adalah milik saksi korban Imanfatrurohman, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepadanya; Menimbang, bahwa demikian pula barang bukti berupa : (satu) buah Hand Phonemerk Evercross Model T warna hitam berikut kartu SIMnya dengan nomor085798008666 adalah barang yang perolehannya dibeli dari hasil menjual sepeda motorsaksi korban tersebut, juga haruslah dikembalikan kepada saksi korban tersebut;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan,